Pedagang di Bandar Lampung Ditangkap Usai Jadi Pengepul Judi Online

14/03/2025 04:53:33 WIB 20

Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AR (44), warga Enggal, Kota Bandar Lampung usai nekat menjadi pengepul judi online.

Polisi menangkap AR pada Sabtu (1/3/2025),sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah toko, jalan pemuda, Enggal, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa pelaku sudah hampir 1 tahun ini menjalani bisnis sampingan sebagai pengepul judi online.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah hampir 1 tahun jadi pengepul judi online," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (14/3/2025).

Pelaku menerima keuntungan 30 persen dari hasil kemenangan yang didapatkan dari sang pemasangan judi online yang datang padanya.

"Jika pemasangan menang, nantinya dipotong 30 persen sebagai komisi atau upah pelaku AR," jelas Enrico.

Modusnya, para penjudi ini datang ke pelaku kemudian menyetorkan rekap angka yang akan dipasang, kemudian oleh pelaku rekapan tersebut dipasangkan melalui situs judi online "NENG4D" melalui ponselnya.

"Saat ditangkap, kami menyita uang tunai sebesar 210 ribu rupiah, 1 unit ponsel dan 4 lembar kertas rekapan pasangan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (*)

in Hukum

Share this post