Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 2 Miliar
17/09/2025 08:00:11 WIB 25
Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial YA (40) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara YA, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI TelukBetung, dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020.
Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan diterima. Untuk meloloskan kredit, YA diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
Selanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Uang tunai Rp125 juta; Fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank BRI; Surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung; Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta. (*)