tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya.
"Benar, pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Rabu (14/8/2024).
Sutomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban MW (22), warga Sukabumi.
Adapun kronologi kejadian itu terjadi berawal pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone di media sosial Facebook milik akun pelaku.
"Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone tapi yang di posting adalah jualan orang lain, sama pelaku di screenshot lalu di jual diakun dia," ucap Sutomo.
Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu.
"Saat korban tertarik mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli, jadi pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya," ucapnya.
Sutomo melanjutkan pelaku pun langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut.
"Pelaku ini ngomong ke korban kalo yang COD adiknya, nah pelaku juga ngomong ke pemilik asli bahwa yang COD adiknya dan dia juga mengatakan uang itu jangan cash tapi di transfer karena takut dipakai adiknya," ungkapnya.
Korban pun akhirnya transfer uang ke rekening pelaku senilai Rp 4,2 juta. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.
"Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih di lokasi COD, akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk belum, pemilik asli bilang dia belum mengirim nomor rekening," ungkapnya.
Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling.
"Menerima informasi itu, kami lakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone, akhirnya pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 handphone dan 1 dompet.