Penyidik Tiga Polres Terima Sosialisasi KUHP Baru oleh Bidkum Polda Lampung

05/02/2026 10:30:43 WIB 10
Bandar Lampung – Penyidik dari tiga polres di wilayah Polda Lampung mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh personel dari Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pesawaran.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, serta sejumlah personel Bidkum Polda Lampung selaku narasumber. Peserta kegiatan terdiri dari para Kasat, Kanit tingkat Polsek, serta penyidik dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, dan Satpolair.

Dalam kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Lampung secara simbolis menyerahkan buku KUHAP baru kepada perwakilan Kasat dari masing-masing polres sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman personel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Lampung yang terus aktif melakukan sosialisasi kepada jajaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung yang terus gencar melakukan sosialisasi. Kegiatan ini sangat strategis dan penting, karena saat ini kita sudah dihadapkan dengan tiga undang-undang baru, sehingga kesiapan personel menjadi hal yang utama,” ujarnya.

Kapolresta juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam memahami regulasi yang berlaku.

“Saya meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memahami materi yang disampaikan, agar pelaksanaannya di lapangan dapat sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membacakan amanat Kapolda Lampung, mengatakan bahwa pemahaman terhadap KUHP harus diawali dengan penguasaan aturan umum dalam Buku Kesatu KUHP sebagai dasar penerapan pasal-pasal dalam Buku Kedua.

“Penyidik harus memahami berbagai ketentuan baru, Jika tidak dipahami dengan baik, akan berdampak besar terhadap institusi Polri, seperti meningkatnya gugatan praperadilan, perdata, dan pengaduan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai pemantik untuk meningkatkan budaya belajar di lingkungan Polri.

“Kegiatan ini harus dilanjutkan dengan pembelajaran, pembahasan, dan diskusi minimal satu jam setiap hari secara terpimpin. Hal ini menjadi tanggung jawab para Kasatker dan perwira,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bidkum Polda Lampung terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyidik di jajaran Polda Lampung semakin siap dan profesional dalam menerapkan ketentuan hukum baru guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya.

Share this post