Polisi Edukasi Pelajar SMAN 13 Bandar Lampung Soal Hukum dan Kenakalan Remaja
27/01/2026 15:15:32 WIB 16
Bandar Lampung – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Bandar Lampung menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan kenakalan remaja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada para pelajar dan dewan guru SMA Negeri 13 Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar sekaligus mencegah terjadinya perilaku menyimpang di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam materinya, petugas menyampaikan berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti pelanggaran lalu lintas, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, perkelahian, perundungan, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal. Selain itu, dijelaskan pula faktor-faktor yang memengaruhi perilaku remaja, antara lain pengaruh pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, serta tekanan emosional.
Kasi Hukum Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Widayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan berakhlak baik.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap para pelajar dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan serta mampu menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan masa depan mereka,” ujar Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, remaja juga perlu diarahkan untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial agar terhindar dari pengaruh negatif lingkungan.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi perhatian Polresta Bandar Lampung dalam memberikan pembinaan hukum kepada para siswa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berprestasi dan berkarakter.