
2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar.
3. Kendaraan pribadi menggunakan sirine dan rotator tanpa izin.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang digunakan sebagai angkutan penumpang.
7. Kendaraan pribadi yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan. Polresta Bandar Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.