Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 6,8 miliar hasil pengungkapan kasus pada tanggal 6 Mei 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6.285,56 gram, pil ekstasi sebanyak 1.653 butir, serta serbuk ekstasi seberat 6,40 gram.
Dari pemusnahan barang bukti ini, Polresta Bandar Lampung mengklaim telah menyelamatkan sekitar 63 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibelder dengan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Bandar Lampung.
“Ini bentuk komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung. Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (18/7/2025).
Kombes Pol Alfret menegaskan Polresta Bandar Lampung tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba. Silakan laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengapresiasi kepada semua pihak, Pemerintah Daerah, TNI, Stakeholder terkait dan masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kota Bandar Lampung, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung, Kepala Penindakan dan Pemberantasan BNNP Lampung, Waka Polresta Bandar Lampung dan sejumlah perwakilan Forkopimda.(*)