Polresta Bandar Lampung Ringkus Kawanan Pelaku Spesialis Rumah Kosong, Modus Pura Pura Bertamu

20/09/2024 16:52:49 WIB 8

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari empat orang kawanan pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Tak tanggung tanggung, dalam sehari kawanan ini berhasil membobol dua rumah di wilayah kota Bandar Lampung.

Dengan mengendarai Toyota Innova Reborn, kelompok ini menggasak barang-barang mewah dan berharga milik korbannya.

Di dua rumah yang mereka jarah, para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang bernilai tinggi, di antaranya 1 laptop, tas Eiger, dompet Hush Puppies, dokumen penting seperti BPKB Honda Jazz dan Honda CBR, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Tak hanya itu, mereka juga mengangkut perhiasan emas, termasuk 6 cincin, 2 kalung, 3 anting, 1 gelang, 2 anting berlian, dan tas mewah bermerek Louis Vuitton (LV). Selain itu, 5 jam tangan dan 8 botol parfum turut diambil dalam aksi tersebut.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku, MH (32), di kediamannya, Kabupaten Bayuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (18/9/2024). Sementara tiga rekannya yang berinisial S, E, dan A masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kelompok ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong.

"Para pelaku datang dari Sumatera Selatan dengan mobil untuk melakukan aksi di rumah-rumah kosong di Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/9/2024).

Sebelum beraksi, para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari rumah target. Setelah menemukan rumah yang kosong, mereka berpura-pura sebagai tamu untuk memastikan situasi.

"Begitu yakin rumah tidak berpenghuni, mereka langsung membobol gembok pagar dan pintu menggunakan linggis dan obeng," tambahnya.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Jakarta. Uang hasil curian dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"MH mengaku menerima bagian Rp 2,5 juta setiap kali beraksi," jelas Hendrik.

Dalam penangkapan MH (32), polisi turut menyita barang bukti berupa kaos hitam, kalung perak, dan obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.

Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)

in Hukum

Share this post