Residivis Narkoba di Bandar Lampung di Bekuk Usai Curi 2 Ponsel Milik Warga Durian Payung
24/08/2025 08:11:29 WIB
22

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus LK (35), warga Kaliawi, Tanjung Karang Barat, lantaran nekat mengambil dua unit ponsel milik korban berinisial RA (32), warga Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Pencurian terjadi pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pelaku LK cukup memahami seluk beluk rumah korban karena pelaku pernah tinggal di wilayah tempat tinggal korban.
“Yang bersangkutan ini pernah tinggal di sekitaran rumah korban, sehingga dia paham dan mengerti seluk-beluk rumah korban tersebut,” Kaa Kombes Pol Alfret, Sabtu (24/8/2025).
Pelaku LK masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar kemudian naik ke lantai dua rumah korban dan mengamvbil ponsel milik korban.
“Kurang dari 24 jam tersangka ini bisa langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karangbarat, karena ada petunjuk CCTV yang mengarah ke tersangka,” Kata Kombes Pol Alfret.
Polisi mencatat bahwa pelaku LK juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian baterai tower telekomunikasi dan kasus narkoba.
“Jadi yang bersangkutan ini residivis kasus narkoba tahun 2022, kena hukuman 1,2 tahun, kemudian sudah bebas di 2023-an,” tandas Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)
in
Hukum