Pria 25 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor

24/06/2025 07:04:44 WIB 1

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus seorang pria berinisial WD (25), warga Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan asuransi karena motor miliknya masih dalam cicilan.

Usai menerima laporan dari korban, kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan terkait laporan yang diberikan oleh pelaku WD.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Telukbetung Selatan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan,” Kata AKBP Erwin Irawan, Jumat (21/6/2025).

Serangkaian penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, Polisi menduga jika WD merekayasa peristiwa yang telah dilaporkan.

“Peristiwa itu tidak terjadi, atau direkayasa oleh pelaku WD,” tandas AKBP Erwin.

Waka Polresta menambahkan WD nekat melakukan aksinya tersebut agar bisa mendapatkan klaim asuransi karena sepeda motornya masih kredit.

Kecurigaan Polisi makin menguat setelah mendapat surat keterangan dari pihak leasing yang menunjukkan sepeda motor tersebut belum lunas. Polisi kemudian mengamankan pelaku WD pada 19 Juni 2025.

Sebelumnya, Saksi ND disuruh oleh pelaku WD untuk membuat laporan terkait peristiwa perampasan sepeda motor milik pelaku WD di Polsek Teluk Betung Selatan, pada tanggal 19 Juni 2025.

Dalam keterangnya, ND menceritakan bahwa sepeda motor milik WD hilang dirampas oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan Bandar Lampung.

Barang bukti yang diamankan antara lain laporan polisi palsu dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan proses hukum untuk kepentingan pribadi. Rekayasa laporan, kata polisi, tidak hanya merugikan institusi pembiayaan, tapi juga mengganggu kinerja aparat.

Akibat perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang membuat keterangan palsu dalam akta autentik. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(*)

in Hukum

Share this post