Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, 4 Unit Motor Hasil Curian Disita Polisi
24/08/2025 17:34:18 WIB
9

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AS (26), warga Jabung, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Semetara rekanya berinisial J, kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, kawanan ini berhasil menggasak 3 unit sepeda motor sekaligus di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung dan di tanggal 22 Agustus, kawanan ini berhasil mengambil sepeda motor di wilayah Sukarame.
“4 unit sepeda motor itu terdiri dari 3 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Vario ini dari beberaoa TKP diantaranya 3 TKP di kecamatan Kedaton dan 1 TKP di kecamatan Sukarame,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Minggu (24/8/2025).
Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur lantaran pelaku berusaha melawan petugas saat akan dilakukan upaya penangkapan.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku AS sendiri berperan sebagai pemetik atau esekutor, sedangkan rekannya J (DPO) berperan sebagai joki dan memantau situasi lapangan.
“Modusnya adalah dengan melakukan hunting, kemudian sepeda motor yang mudah untuk dicuri kemudian dilakukan pencurian” Kata Kombes Pol Alfret.
Kawanan ini dalam aksinya, kerap menyembunyikan sepeda motor di sebuah rumah kost dan setelah itu menyuruh orang lain untuk membawa ke Lampung Timur.
“Hasil koordinasi dengan pihak unit Reskrim Posek Jabung dan juga pihak keluarga di sana sehingga kemudian sepeda motor hasil curian dapat kita amankan,” Kata Kombes Pol Alfret.
AS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama atau curanmor.
Polisi menduga kawanan ini berjumlah lebih dari 2 orang pelaku.
“Kadang di TKP yang satu itu dengan joki dan pemetik ini, tapi di TKP yang lain mereka saling tukar. Ataupun enggak begitu, mereka pun saling tahu sebenarnya dengan jaringan yang lain” Jelas Kombes Pol Alfret.
Selaian pelaku, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)
in
Hukum