Residivis Kasus Curanmor Kembali Ditangkap, Usai Beraksi di Dua Lokasi Berbeda di Bandar Lampung
10/10/2025 08:00:41 WIB
12

Bandar Lampung – Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku kembali ditangkap setelah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kapolsek Panjang AKP Martono menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (12/8/2025) pagi di Jalan Eforbia 7 Blok 16 B, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor terparkir di samping warung dalam keadaan kunci masih tergantung.
“Pelaku langsung membawa kabur motor milik korban yang merupakan purnawirawan Polri. Sedangkan motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku justru ditinggalkan di lokasi,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), pelaku juga melakukan pencurian motor di area parkir PT Sudi Sarjo, Panjang. Namun motor hasil curian pertama itu kemudian ditukar dengan Honda Beat hasil curian kedua.
“Pelaku menukar motor curian karena alasan bensin habis. Saat di Kemiling melihat ada motor dengan kunci tergantung, pelaku langsung ambil dan meninggalkan motor yang sebelumnya dicuri,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, H merupakan residivis kambuhan.
“Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencopetan, satu kali kasus narkoba, dan baru tiga bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tegas Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat BE 2318 RM warna hitam putih dan satu unit Honda Supra Fit warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)
in
Hukum