ttps://tribratanews.lampung.polri.go.id
Bandar Lampung. Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian handpone yang terjadi di Warung Pecel Lele “Teh Dian” yang ada di Jln. Pangeran Antasari Kel. Tanjung Karang Timur kec. Kedamaian Bandar lampung.
pelaku pencurian tersebut berinisial JT (35) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Sumur Batu Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, SH., S.I.K., M.M mengatakan, Kamis, (28/7/2022) penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama Mulyana pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 pukul 04.00 Wib, bahwa di warung pecel lele miliknya kehilangan handpone miliknya.
Mendapat laporan tersebut Polsek Tanjung Karang Timur Segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi saudara JT dan segera melakukan penangkapan dan setelah di tangkap pelaku JT mengakuinya dan darinya didapati barang bukti handpone yang dicurinya.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah mencuri handpone milik korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara, ketika itu melihat warung pecel lele milik korban yang masih buka dan kemudian mendekati speaker yang ada di warung tersebut dan melihat ada 1 unit handpone lalu pelaku segera mengambilnya dan pergi.
Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.