Respon Cepat, Polisi di Bandar Lampung Temukan Mobil Pickup Curian di Hotel Wilayah Natar, Pelaku Pencurian Diburu

01/06/2025 10:07:49 WIB 22

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menemukan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam milik pasangan suami istri Gista dan Hendra, yang dilaporkan hilang pada Selasa (21/5/2025).

Mobil dengan nomor polisi BE 8914 RM sempat dibawa kabur oleh pelaku dan ditemukan dalam kondisi tanpa pelat di parkiran Hotel Mojopahit, tepat di depan Bandara Branti, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pihaknya kini masih mengejar pelaku pencurian, namun kendaraan korban telah diamankan.

“Curanmor R4 L300 Pickup, yang hilang itu adalah satu unit kendaraan bermotor roda empat. Pelakunya sampai saat ini masih dalam penyelidikan, tetapi untuk kendaraannya sudah berhasil kami amankan dan akan segera dikembalikan kepada korban,” ujar Kombes Pol Alfret.

Pengungkapan ini sendiri berawal dari pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dari korban, pada Selasa (21/5/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

“Berdasarkan GPS dari pemilik kendaraan, posisi awal mobil sempat terdeteksi di Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, namun saat tim sampai, mobil sudah tak ditemukan,” Kata Kompol Kurmen.

Polisi sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak sampai keluar ke Tegineneng, lalu dapat update GPS lagi, titik akhirnya muncul di kawasan Branti.

Pelacakan GPS terhenti di area Hotel Mojopahit, Branti, Natar, Lampung Selatan.

“Saya pura-pura janjian sama teman karena banyak orang di sana. Saat saya keliling parkiran belakang, saya lihat mobilnya. Langsung saya hubungi Kanitreskrim,” tambahnya.

Saat diperiksa, mobil sudah dilepas pelat nomornya dan bagian bak berisi dua tampungan air. Pelaku diduga kabur sesaat sebelum polisi datang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga berjumlah tiga orang dan menggunakan modus merusak kunci.

Pemilik kendaraan, Gista mengaku lega dan bersyukur atas cepatnya respons polisi.

“Terima kasih kepada Kapolresta dan Polsek TKT. Kejadian dari GPS sekitar pukul 03.30 subuh, saya lapor pukul 05.00. Alhamdulillah mobil ditemukan hari itu juga,” ujarnya.

Polisi menyita satu unit mobil L300 warna hitam bernopol BE 8914 RM (tanpa pelat saat ditemukan), berikut dua tampungan air yang diduga hendak dipindahkan. Mobil kini diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penyidik masih melacak identitas dan keberadaan pelaku.(*)

in Hukum

Share this post