Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi 2 Aki Mobil Yang Sedang Terparkir

21/05/2025 05:31:11 WIB 4

Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus RR (26), warga Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran mencuri dua buah aki mobil truk yang sedang terparkir. Pelaku tidak sendiri, ia dibantu oleh rekannya GS, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (9/4/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya, Kelurahan Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di Lahan parkir Dermaga A, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

"Berdasarkan laporan dari korban, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yaitu RR, sedangkan pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).

Kawanan ini mengambil aki tersebut saat kendaraan sedang parkir untuk memuat barang di Dermaga Pelabuhan Panjang.

“Otak pencurian ini adalah pelaku G, kemudian ia mengajak RR untuk mengambil aki mobil di parkiran tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Setelah berhasil mencuri dua buah aki mobil tersebut, kemudian langsung dijual seharga Rp260 ribu.

“Masing-masing pelaku mendapat Rp130 ribu, yang mereka gunakan untuk makan dan kebutuhan harian," ujar Kombes Pol Alfret.

Kasus ini terungkap berawal penyelidikan Polisi dengan bantuan rekaman CCTV yang terpasang di area pelabuhan. Polisi mencatat telah menerima tiga laporan kehilangan aki dengan pola serupa.

"Motivasi mereka karena alasan ekonomi. Jadi hasil curian dijual cepat. Saat ini satu pelaku sudah kami tahan dan satu lainnya masih kami buru," tambahnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 2 buah aki mobiol yang ditaksir senilai 3 juta rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post