Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus RAR (24), warga Campang Raya, Sukabumi, usai mencuri 1 unit Elektornik Control Unit (ECU) mobil milik showroom tempat pelaku bekerja. Barang curian dijual oleh pelaku melalui marketplace seharga 900 ribu rupiah.
Usai menerima laporan dari korban, Polisi lantas langsung melakukan upaya penyeledikan dan berhasil mengamankan RAR (24).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan perihal penangkapan pelaku RAR tersebut.
“Benar, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek,” Kata Kompol Kurmen.
Kapolsek menambahkan pelaku melakukan pencurian tersebut saat dirinya masih bekerja sebagai karyawan showroom tersebut.
“Pencurian tersebut terjadi pada saat pelaku masih bekerja sebagai karyawan,” Kata Kompol Kurmen.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada 21 Juli 2025 dini hari, di Showroom mobil, Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung.
Pelaku membuka ECU dengan menggunakan kunci pas ukuran 12.
“Uang hasil penjualan, dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.
Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 1 lembar bukti transaksi jual beli.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasalm 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)