Dalih Suka sama Suka, Mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Pelajar SMP

29/05/2025 07:15:42 WIB 26

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap remaja berinisial HJ (20), seorang mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi seorang pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun. Korban dibujuk rayu sampai akhirnya disetubuhi sebanyak 2 kali.

Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan, pada Desember 2024. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung. Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga melepas pakaian, lalu disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.

“Korban dijemput oleh pelaku, kemudian diajak ke penginapan. Di sana pelaku membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak dua kali,” ungkap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Dihadapan petugas, Pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” tambah Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

in Hukum

Share this post