Bandar Lampung – Polsek Sukarame membekuk FY (25) dan IA (28), dua pria asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan usai mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menunaikan salat Isya di lahan parkir sebuah masjid di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di Masjid Ar Rahman Jalan Pulau Damar, Gang Mawar, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa saat persitiwa terjadi, korban sempat mendengar suara sepeda motor dan saat keluar dari masjid, motor milik korban sudah tidak ada.
“Korban dengar suara motornya dinyalakan. Saat keluar, ternyata motornya sudah dibawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melapor ke Bhabinkamtibmas di lokasi.
Polsek Sukarame kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang untuk melakukan razia dan penghadangan di sejumlah titik. Hasilnya, tim opsnal berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Way Lunik.
Hasil pemeriksaan sementara, Polisi mengungkap bahwa FY berperan sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku IA sebagai joki.
“FY berperan sebagai pemetik, IA sebagai joki,” jelas Kapolresta.
FY diketahui merupakan residivis kasus pencurian handphone pada tahun 2018. Ia bebas pada 2021, namun bukan berhenti, justru semakin mahir.
“FY mengaku belajar membuat kunci letter T saat di dalam lapas, pakai gerinda bersama napi lain,” kata Kombes Pol Alfret.
Dihadapan petugas, FY mengaku sudah tiga kali mencuri motor, satu kali di Sukarame dan dua kali di Jati Agung.
Sementara itu, IA mengaku baru dua kali ikut mencuri motor, pertama di Sukarame dan kedua di wilayah Tanjung Bintang.
Selain kedua pelaku, Polisi turut mengamankan satu unit motor Honda Vario sebagai barang bukti pencurian, serta sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pengakuan pelaku, salah satu motor curian pernah dijual secara COD dengan harga 3 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)