Bandar Lampung – Polsek Sukarame membekuk RR (17), Warga Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran mencuri tiga unit ponsel di sebuah kamar indekos. Pelaku masuk kedalam kamar kos melalui jendela yang tidak terkunci saat korban sedang tertidur lelap.
Pencurian terjadi pada Kamis (15/5/2025), sekira pukul 02.30 WIB, di Indekost, Jalan Pulau Pisang, Korpri Jata, Sukarame, Bandar Lampung.
Pelarian pelaku terhenti saat petugas menangkapnya di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan menjelaskan bahwa pelaku sempat menginap di kosan tersebut bersama dua temannya, usai ketiganya merasa pusing sehabis mengkonsumsi miras.
“Saat kawan-kawannya tidur, pelaku keluar kamar dan melihat jedela kamar kost di sebelahnya tidak terkunci, barulah kemudian masuk dan mengambil tiga ponsel milik korban,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan.
Korban sempat terbangun setelah mendengar suara jendela terbuka. Saat dicek, tiga handphone milik korban telah raib dan jendela dalam keadaan terbuka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku RR merupakan spesialis pencurian handphone yang telah beraksi di empat lokasi berbeda.
“Yang diincar adalah warga yang sedang lengah, seperti di warung atau tempat nongkrong. Salah satu handphone hasil curian bahkan telah dijual seharga Rp300 ribu,” kata Kombes Pol Alfret.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 4 warna biru dan satu unit Oppo A54 warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.