Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap BRG, satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara motor berinisial AHA. Pelaku melakukan aksi penganiayaan bersama TMG, yang tak lain orang tua pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Insiden pengeroyokan yang bermula dari senggolan antara kendaraan sepeda motor dan mobil, rekaman CCTV insiden ini sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB, di depan Kedaton Medical Center, Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, dan melibatkan dua pelaku, salah satunya kini buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengungkapkan bahwa video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial, mendorong salah satu pelaku untuk menyerahkan diri.
“Karena ketakutan akibat peristiwa yang viral, pelaku BRG akhirnya datang ke kantor polisi pada Senin, 4 November 2024,” kata Hendrik, Kamis (7/11/2024).
Korban, AHA (22), seorang mahasiswa yang juga bertugas sebagai marbot Masjid Al Hidayah Sukabumi, menderita luka cukup parah.
AHA, yang berasal dari Desa Wates, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata yang hancur saat ia dipukul oleh pelaku.
Insiden ini dimulai ketika motor korban dan mobil Terios hitam milik pelaku terlibat senggolan. Tak lama setelah itu, pelaku yang bekerja sebagai sopir, turun dari mobil dan langsung menyerang korban.
“Pelaku menendang bahu kanan korban dan memukul wajah korban dengan tangan kanan, menyebabkan kacamata korban pecah dan melukai mata serta pelipisnya,” Kata Kasat Reskrim.
Tak berhenti di situ, ayah BRG, TMG, yang juga turun dari mobil, ikut memukul kepala korban hingga korban jatuh ke aspal.
TMG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)